ETIKA DAN KREDIBILITAS DALAM JURNALISTIK ONLINE



Pertumbuhan jurnalistik pada media online cepat berkembang pesat seiring dengan teknologi yang semakin canggih dan mendukung aktivitas jurnalistik itu sendiri. Tidak hanya didukung dengan teknologi, kemampuan dan hasrat masyarakat dan jurnalis untuk menginformasikan berita sangat tinggi sehingga menambah laju pertumbuhan jurnalistik online. Kini banyak media konvensional atau media yang terjun pada jurnalistik online, seperti suara merdeka dan detik.com. Internet menjadi media yang sangat mudah untuk sarana jurnalistik, menjadikan pelaku jurnalis lebih sering memanfaatkan media ini. Untuk proses yang dilakukan jurnalis pada jurnalistik online tidak jauh berbeda dengan media konvensional, dari mencari, menulis, menyunting, mempublikasikan, dan mengevaluasi berita. Yang paling berbeda dari media online dibandingkan media konvensional adalah kecepatan penyampaian berita. Media online menciptakan jurnalistik online yang memberikan kontribusi besar bagi jurnalistik sendiri. Media online dapat digunakan dengan mudah karena jangkauannya yang mudah, tetapi profesionalisme juga harus tetap dipertahankan.
Animo yang besar pada jurnalistik online membuat jurnalistik harus memposisikan etika dan kredibilitas di dalamnya. Jurnalis dengan media online menjadi lebih kuat karena dapat bebas berinformasi. Namun justru karena media online adalah pengembangan dari media konvensional, hal mendasar yang menyangkut kasusnya pun hampir sama dengan jurnalisme cetak dan elektronik seperti:
-          Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter/reputasi seseorang
-          Menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama
-          Menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak-anak
-          Menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu
-          Melanggar dan mengabaikan hak cipta dan Hak Atas Karya Intelektual
Hal tersebut dibahas pada Konferensi Internasional di Pusat Jurnalisme Warsawa, Polandia, pada 11-12 Oktober 1997. Juga dibahas kecenderungan kasus khusus dalam cyberjournalism:
-          Azaz tuntutan hukum
-          Ketentuan hukum menyangkut jurnalis dan perusahaan multimedia massa yang cenderung menerapkan kinerja lintas negara
-          Ketentuan pajak lintas negara
Poynter sebagai organisasi yang menjadi acuan cyberjournalist juga mengemukakan prinsip-prinsip berperilaku dan beretika bagi cyberjournalist. Pelaku harus lebih memerhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya. Jurnalis juga harus tetap memerhatikan aktualitas dan tetap menjaga kredibilitas layaknya yang dilakukan sebelumnya pada media konvensional. Beberapa yang ditekankan oleh Poynter adalah:
-          Integritas keredaksian. Ini menghasilkan bentuk kredibilitas dari redaksi
-          Keterbukaan komunikasi. Keterbukaan tidak menutup, tetapi justru membuka peluang baru yang dapat berupa ekonomi dan bisnis.
-          Riset pasar .Riset dapat menentukan langkah yang harus dilakukan, sehingga langkah yang ditempuh dapat menghasilkan hasil yang baik
-          Pengalaman konsumen .Ini perlu diperhatikan karena memberikan dam[ak yang besar pada perkembangan perusahaan.

`           Etika-etika dan batasan tersebut menjadi acuan yang seharusnya digunakan oleh pelaku jurnalistik online. Media online memberikan perluang jurnalistik online dengan sistem kerja “bebas”, dimana masyarakat dapat membuat beritanya sendiri sesuai dengan idealismenya masing-masing. Media online yang memberikan peluang bagi siapa saja untuk masuk dan berperan sebagai jurnalis memposisikan jurnalis online yang sebenarnya di posisi yang “samar”. Penerapan etika juga menunjukkan kredibilitas yang berdampak pada kualitas konten. Dengan demikian, jurnalis harus mengedepankan kode etik dan profesionalitas untuk mempertahankan kredibilitas pekerjaan. Pemahaman dan penerapan kode etik merupakan bentuk kredibilitas yang menunjukkan profesionalisme suatu pekerjaan, sehingga suatu pekerjaan diakui yang pada kasus ini adalah jurnalis online. 

Komentar

Postingan Populer